Kejagung Bidik Korupsi Biodiesel di BPDPKS, DPR: Sampai ke Akar-akarnya!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 September 2023 03:17 WIB
Jakarta, MI - Komisi VI Dewan Perawailan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik kasus dugaan korupsi dana pengembangan biodiesel pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sampai ke akar-akarnya. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, begitu disapa Monitorindonesia.com pada Sabtu (16/9) kemarin, menegaskan bahwa sejak awal dirinya menyarankan untuk melakukan investigasi pada BPDPKS ini. "Sejak dari dulu saya sampaikan, audit investigasi BPDPKS sampai ke akar-akarnya. Jangan seenaknya menggunakan dana itu untuk yang lain-lain," tegas politikus Partai Demokrat ini. Sebagai pimpinan panitia kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Perkebunan saat itu, ia menyatakan bahwa dana tersebut seharusnya diperuntukan untuk kepentingan petani sawit. Dia pun tidak pun bisa dapat menutupi kekecewaannya. "Dulu saya berinisiasi melahirkan norma itu untuk peremajaan sawit rakyat dan kepentingan petani sawit," bebernya. Maka sudah seharusnya ada badan yang memang secara fokus mengurusi dana BPDPKS ini. Sehingga, tambah dia, dana tersebut dapat dikelola dengan baik oleh kemitraan yang jelas. "Sehingga dapat diawasi dan jelas pertanggungjawabanya," tandasnya. Adapun Kejagung belum memberikan penjelasan rinci soal duduk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pengembangan biodiesel tersebut. Namun dapat dipastikan bahwa dugaan kasus tersebut sudah dalam penyidikan terbaru yang dilakukan oleh Kejagung. BPDPKS BPDPKS merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. BPDPKS ini resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015. Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit. Struktur organisasi BPDPKS ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yakni berjumlah 5 (lima) Direktorat dengan 13 (tiga belas) Divisi yang masing-masing memiliki fungsi dan peran untuk membesarkan dan mensukseskan program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. Kementerian teknis sebagai pembina teknis dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit.SMI) Kementerian Keuangan sedangkan pembina keuangan berada di bawah Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (Dit.PPK BLU) Kementerian Keuangan. Tarif layanan yang dikenakan terdiri atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) atau produk turunannya serta tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Siapa Penerima Kucuran Dana BPDPKS? BPDPKS mengucurkan sekitar Rp57,7 triliun insentif biodiesel untuk 23 perusahaan sawit sepanjang 2016-2020 yaitu: 1. PT Anugerahinti Gemanusa Mengutip data BPDPKS, perusahaan sawit yang merupakan anak usaha dari PT Eterindo Wahanatama ini menerima insentif biodiesel sebesar Rp49,48 miliar pada 2016. Namun, perusahaan tak lagi menerima insentif sepanjang 2017-2020. 2. PT Batara Elok Semesta Terpadu Perusahaan ini menerima insentif dari BPDPKS senilai Rp1,13 trilun sepanjang 2017-2020. Rinciannya, Batara Elok mendapatkan insentif sebesar Rp241 miliar pada 2017, Rp109,83 miliar pada 2018, Rp56,45 miliar pada 2019, dan Rp728 miliar pada 2020. 3. PT Bayas Biofuels Bayas Biofuel menerima insentif biofuel sebesar Rp3,5 triliun sepanjang 2016-2020. Pada 2016, perusahaan menerima Rp438 miliar. Kemudian, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp866 miliar pada 2018, Rp487,8 miliar pada 2018, Rp129,9 miliar pada 2019, dan Rp1,58 triliun pada 2020. 4. PT Dabi Biofuels Dabi Biofuels tercatat menerima insentif biofuel sebesar Rp412,3 miliar pada 2017-2020. Rinciannya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp110,5 miliar pada 2017, Rp171,3 miliar pada 2018, Rp80,82 miliar pada 2019, dan Rp49,68 miliar pada 2020. 5. PT Datmex Biofuels Data BPDPKS menunjukkan Datmex menerima insentif biodiesel sebesar Rp677,8 miliar pada 2016. Lalu, Rp307,5 miliar pada 2017. Selanjutnya, perusahaan menerima insentif sebesar Rp143,7 miliar pada 2018, Rp27 miliar pada 2019, dan Rp673 miliar pada 2020. 6. PT Cemerlang Energi Perkasa Perusahaan mendapatkan insentif sebesar Rp615,5 miliar pada 2016, lalu Rp596 miliar pada 2017, lalu Rp371,9 miliar pada 2018, Rp248,1 miliar pada 2019, dan Rp1,8 triliun pada 2020. 7. PT Ciliandra Perkasa PT Ciliandra Perkasa menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp2,18 triliun sepanjang 2016-2020. Jika dirinci, perusahaan mendapatkan insentif sebesar Rp564 miliar pada 2016, Rp371 miliar pada 2017, Rp166 miliar pada 2018, Rp130,4 miliar pada 2019, dan Rp953 miliar pada 2020. 8. PT Energi Baharu Lestari Energi Baharu Lestari menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp302,47 miliar sepanjang 2016-2018. Perusahaan mengantongi insentif sebesar Rp126,5 miliar pada 2016, Rp155,7 miliar pada 2017, dan Rp20,27 miliar pada 2018. 9. PT Intibenua Perkasatama Intibenua Perkasatama menerima insentif sebesar Rp381 miliar pada 2017. Kemudian, Rp207 miliar pada 2018, Rp154,29 miliar pada 2019, dan Rp967,69 miliar pada 2020. 10. PT Musim Mas Musim Mas mendapatkan insentif biodiesel sebesar Rp7,19 triliun sepanjang 2016-2020. Tercatat, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp1,78 triliun pada 2016, Rp1,22 triliun pada 2017, Rp550,3 miliar pada 2018, Rp309,3 miliar pada 2019, dan Rp3,34 triliun pada 2020. 11. PT Sukajadi Sawit Mekar Total insentif yang diterima Sukajadi Sawit Mekar lebih dari Rp1,32 triliun sepanjang 2018-2020. Rinciannya, perusahaan mengantongi insentif sebesar Rp165,2 miliar pada 2018, Rp94,14 miliar pada 2019, dan Rp1,07 triliun pada 2020. 12. PT LDC Indonesia Perusahaan menerima insentif sekitar Rp2,77 triliun pada 2016-2020. Tercatat, BPDPKS mengucurkan insentif sebesar Rp496,2 miliar pada 2016, Rp596,68 miliar pada 2017, Rp231,1 miliar pada 2018, Rp189,6 miliar pada 2019, dan Rp1,26 triliun pada 2020. 13. PT Multi Nabati Sulawesi Perusahaan menerima insentif sebesar Rp259,7 miliar pada 2016. Begitu juga dengan tahun berikutnya sebesar Rp419 miliar. Lalu, Multi Nabati Sulawesi kembali mengantongi insentif sebesar Rp229 miliar pada 2018, Rp164,3 miliar pada 2019, dan Rp1,09 triliun pada 2020. 14. PT Wilmar Bioenergi Indonesia Wilmar Bioenergi Indonesia mendapatkan insentif biofuel dari BPDPKS sebesar Rp1,92 triliun pada 2016, Rp1,5 triliun pada 2017, dan Rp732 miliar pada 2018. Kemudian, perusahaan kembali menerima dana insentif sebesar Rp499 miliar pada 2019 dan Rp4,35 triliun pada 2020. 15. PT Wilmar Nabati Indonesia Wilmar Nabati Indonesia mendapatkan dana insentif sebesar Rp8,76 triliun selama 2016-2020. Rinciannya, Wilmar Nabati menerima insentif sebesar 2,24 triliun pada 2016, Rp1,87 triliun pada 2017, Rp824 miliar pada 2018, Rp288,9 miliar pada 2019, dan Rp3,54 triliun pada 2020. 16. PT Pelita Agung Agriindustri Total insentif yang diterima Pelita Agung Agrindustri dalam periode 2016-2020 sekitar Rp1,79 triliun. Jika dirinci, besaran itu terdiri dari Rp662 miliar pada 2016, Rp245 miliar pada 2017, Rp100,5 miliar pada 2018, Rp72,2 miliar pada 2019, dan pada Rp759 miliar pada 2020. 17. PT Permata Hijau Palm Oleo Permata Hijau Palm Olea menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,63 triliun sepanjang 2017-2020. Angka itu terdiri dari Rp392 miliar pada 2017, 212,7 miliar pada 2018, Rp109,8 miliar pada 2019, dan Rp1,35 triliun pada 2020. 18. PT Sinarmas Bio Energy Total insentif yang diterima Sinarmas Bio Energy dalam periode 2017-2020 sekitar Rp1,61 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp108,54 miliar pada 2017, Rp270,24 miliar pada 2018, Rp98,61 miliar pada 2019, dan Rp1,14 triliun pada 2020. 19. PT SMART Tbk Total insentif yang diterima SMART dalam periode 2016-2020 sekitar Rp2,41 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp366,43 miliar pada 2016, Rp489,2 miliar pada 2017, Rp251,1 miliar pada 2018, Rp151,6 miliar pada 2019, dan Rp1,16 triliun pada 2020. 20. PT Tunas Baru Lampung Tbk Perusahaan ini menerima insentif dari BPDPKS sekitar Rp2,08 triliun sepanjang 2016-2020. Angka itu terdiri dari insentif Rp253 miliar pada 2016, Rp370 miliar pada 2017, Rp208 miliar pada 2018, Rp143,9 miliar pada 2019, Rp1,11 triliun pada 2020. 21. PT Kutai Refinery Nusantara Perusahaan sawit ini mendapatkan aliran dana dari BPDPKS sebesar Rp1,31 triliun sejak 2017 sampai 2020. Rinciannya, Kutai Refinery mengantongi insentif sebesar Rp53,93 miliar pada 2017, Rp203,7 miliar pada 2018, Rp109,6 miliar pada 2019, dan Rp944 miliar pada 2020. 22. PT Primanusa Palma Energi Perusahaan hanya mendapatkan insentif biofuel sebesar Rp209,9 miliar pada 2016. 23. PT Indo Biofuels BPDPKS hanya memberikan insentif biofuel sebesar Rp22,3 miliar pada 2016. (An) #Korupsi Biodiesel di BPDPKS