Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hadiri Sejumlah Rapat Perusahaan Konsultan Pajak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 04:22 WIB
Jakarta, MI -  Mantan spesialis pajak PT Arme, Ary Fadilah menyebut istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek menghadiri sejumlah rapat di perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana milik suaminya itu. "Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham atau rapat manajemen atau kadang kala cuman kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau (Ernie) juga hadir," kata Ary di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/9). Ary semula dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendalami keterlibatan Ernie dalam perusahaan konsultan pajak milik suaminya. "Istri terdakwa, Ernie Meike Torondek, itu apakah aktif atau pasif di PT Arme?" tanya Jaksa KPK. "Ada berarti, ya, hadir, ya?" tanya Jaksa. "Iya," jawab Ary. Ary mengatakan bahwa Ernie biasanya hadir pada rapat di PT Arme bersamaan dengan Rafael Alun. Namun begitu, Ary mengaku tidak tahu siapa yang memimpin rapat antarpetinggi perusahaan konsultan pajak itu. "Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup, saya tidak pernah, tapi kan kehadiran beliau, 'Oh ini', kita semua tahu akan ada rapat pemegang saham, rapat direksi, tentu kita sebagai karyawan tahu. Tapi kan kita tidak ikut di dalamnya. Jadi, saya tidak bisa menyatakan siapa yang memimpin dalam rapat tersebut," kata dia. Pada kesempatan itu, Ary juga membeberkan bahwa Ernie merupakan salah satu pemegang saham di PT Arme. Di akhir persidangan, Rafael Alun membenarkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris PT Arme secara de jure (berdasarkan hukum). Namun, dia mengaku tidak pernah mengajak istrinya terlibat dalam rapat perusahaan. "Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya: itu memang benar. Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael yang langsung ditimpa oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Suparman menegaskan bahwa Rafael memiliki waktu tersendiri untuk menjelaskan bantahannya terkait keterangan saksi. "Nanti lah. Nanti keterangan saudara, ya. Ada waktunya. Ini saja dulu keterangan saksi ini. Kalau ada yang mau dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah. Nanti kesempatan saudara bercerita panjang lebar. Ada waktunya," kata Suparman.