Lima Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 10:45 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota, Selasa (26/9). Mereka di antaranya terdakwa Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang merupakan rekan Irwan sekaligus diduga sosok kurir dalam aliran dana korupsi ini. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kasus ini. Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami dan kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna. Selanjutnya, Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga dan Emiliana yang masih belum diketahui atribusinya dalam kasus ini. Kabar kesembilan saksi diamini oleh penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga. "Iya betul [9 saksi]," katanya saat dikonfirmasi. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang itu akan berlangsung di ruangan sidang Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saksi mahkota tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang. (Wan) #Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo