Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa dan Pemeran Bakal Dikonfrontir
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
26 September 2023 11:10 WIB
![Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa dan Pemeran Bakal Dikonfrontir](https://monitorindonesia.com/2023/09/Selebgram-Siskaeee.jpeg)
Jakarta, MI - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan konfrontir antara para tersangka dengan para pemeran film porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Konfrontir dilakukan, apabila keterangan yang disampaikan para tersangka dan para pemeran tidak sesuai.
“Jadi apabila ada keterangan yang berseberangan antara tersangka maupun saksi maka penyidik akan melakukan konfrontir,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9).
Pihaknya, lanjut Ade Safri, sudah menjadwalkan agenda konfrontir tersebut. Namun, ia masih enggan merinci kapan kegiatan itu dilakukan.
Sebab, untuk mendalami kasus ini, kata dia, pihaknya akan memeriksa para ahli dahulu.
“Sudah kita agendakan, nanti kita akan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para ahli yang sudah kita schedule-kan minggu ini,” tandasnya.
Dalam kasus ini diketahui, ada 16 pemeran film porno di kawasan Jaksel. Pemeran wanita dalam film asusila itu ialah Siskaeee, Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB.
Sementara pemeran pria ada lima yakni Bima Prawira, Radja Adipati, P, UR, dan AG (AD).
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut, masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Kelimanya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.
Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
#Rumah Produksi Film Dewasa
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Diduga Hubungan Arus Pendek, Basemen Gedung Graha CIMB Niaga Terbakar Foto Ilustrasi-Kebakaran. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-kebakaran.webp)
Diduga Hubungan Arus Pendek, Basemen Gedung Graha CIMB Niaga Terbakar
15 Juni 2024 15:50 WIB
Hukum
![Berkas 10 Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Daftarnya Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-1.webp)
Berkas 10 Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Daftarnya
13 Juni 2024 14:49 WIB