Menguak! Bagi-bagi Duit Korupsi BTS Kominfo: Saksi Akui Rp 70 M ke Komisi I DPR

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 16:37 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate dan 11 orang lainnya terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi mahkota dan saksi lainnya menguak adanya dugaan bagi-bagi duit ke beberapa pihak. Salah satunya Komisi I DPR RI. Hal itu diungkapkan saksi Irwan Hermawan untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Irwan mengaku menyerahkan sejumlah uang ke seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR. Namun, tidak disebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan duit haram tersebut. "Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR," ungkap Irwan. Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra. Adapun total aliran duit haram ke Komisi I DPR ditaksir mencapai Rp70 miliar. Bagi-bagi duit korupsi BTS Kominfo, saksi akui beri Rp70 miliar ke Komisi I DPR. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar," jelasnya. Irwan menuturkan bahwa dirinya meminta bantuan temannya, Windi Purnama, mengantarkan uang tersebut. Dia juga mengakui mengetahui adanya bagi-bagi duit ke Komisi I DPR atas perintah Anang Achmad Latif. Sementara itu, Windi Purnama yang hadir sebagai saksi pun membenarkan adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra. Namun, dia mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk pemberian uang tersebut. "Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 tuh apa?’. Oh katanya Komisi 1," kata Windi. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi mahkota pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada Kamis (21/9). Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga. Saksi Permadi diperiksa terlebih dahulu, sebagaimana kesepakatan JPU Kejagung dan penasihat hukum para terdakwa. Sementara itu, lima saksi mahkota dipersilakan keluar ruang sidang. Perlu diketahui, bahwa saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (An) #Rp 70 Miliar Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR