Tak Ada Alasan! Komisi III DPR ke Satgas TPPU: Transaksi Rp 349 T Kemenkeu Harus Dikembalikan ke Negara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 16:16 WIB
Jakarta, MI - Satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikabarkan terus mengusut transaksi siluman Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Keuangan) yang diduga bagian dari TPPU. Buntutnya, sebanyak 8 anak buah Menkue Sri Mulyani dipecat. Pegawai Kemeneku yang baru disebutkan namanya adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji hingga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu menyatkan bahwa nama-nama pegawai Kemenkeu yang dipecat itu bisa ditanyak kepada tim satgas TPPU itu atau aparat penegak hukum (APH). "Silahkan tanyakan ke pihak satgas TPPU," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam pengusutan kasus ini, sejumlah kabar terbaru terkait pengusutan transaksi mencurigakan itu pun dibeberkan. Sebagaimana diketahui, Satgas TPPU untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun telah resmi dibentuk pada 5 Mei 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkap kendala yang dihadapi Satgas TPPU dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK itu. Mahfud menyebutkan kendala itu, antara lain, dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan dokumen aslinya, penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana. Maka demikian, Satgas TPPU perlu membuat jelas terkait dengan data agregat transaksi janggal Rp 349 triliun. Sebab, bagi publik, kasus ini tampak masih mengambang, apakah agregat itu total nilai transaksi atau mutasi dana. Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari dari Fraksi NasDem berharap kasus ini terus berjalan pengusutannya sampai tuntas sebagaimana ditargetkan akhir tahun 2023 ini. Jika memang benar Rp 349 triliun itu bagian dari pada TPPU, maka tidak ada alasan untuk tidak dikembalikan ke negara. "Ujungnya kalau itu memang benar adalah dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 triliun seperti yang disampaikan di dalam sidang DPR, maka ujungnya adalah kita mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum mampu untuk melakukan penegakan hukum. Mencari siapa saja yang bertanggung jawab terhadap 349 triliun itu dan mengembalikan kerugian negara sebesar 349 triliun itu," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (26/9). Jika tidak berhasil, menurut dia, tentu akan menimbulkan pertanyaan kenapa kemudian di awal kesannya heboh, tapi kemudian tidak ada tindak lanjut yang konkrit. "Kemudian soal nilainya juga, ternyata nilainya tidak mampu untuk mengejar sebesar yang disampaikan, ya berarti kan ada permasalahan yang mengungkap hal ini ke publik terkait dengan nilai itu," tegasnya. "Karena ketika kita menyampaikan nilai tertentu maka kita harus mempertanggungjawabkan itu sampai pada ujungnya itu tadi," sambungnya. Namun demikian, Taufik mengapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama timnya mengusut kasus ini. "Saya mengapresiasi apa yang baru saja dilakukan oleh Kemenko Polhukam yang katanya akan membuat tim jalanannya akan seperti apa, tentu akan kita kawal dan akan kita tagih terus," ungkapnya. Sehingga, tambah dia, ketika pihaknya meminta pertanggungjawaban, maka menjadi suatu pelajaran bahwa katanya mengungkap suatu hal harus sampai pada ujungnya. "Jangan hanya kemudian menciptakan kehebohan-kehebohan saja tanpa ada ujungnya sama sekali," tutup Taufik. Sekedar tahu, bahwa Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni menko polhukam selaku ketua Komite TPPU, menko perekonomian selaku wakil ketua Komite TPPU, kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU. Kemudian ada tim pelaksana dengan susunan sebagai berikut: Ketua: Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Wakil Ketua: Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Anggota: Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. (An/DI)