Dewas KPK Sebut Sepanjang Tahun 2023-2024 Terima 19 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Juni 2024 11:20 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewasa KPK (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewasa KPK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan, menyebut sepanjang tahun 2023-2024 pihaknya menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik internal KPK sebanyak 19 laporan. 

Hal itu disampaikan Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (5/6/2024). 

"Mengenai penanganan laporan pengaduan pelanggaran kode etik untuk tahun 2024 kami menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu berjumlah 19 laporan," katanya di ruang rapat Komisi III.

"Di tahun 2023 itu ada 6 dan yang baru masuk di tahun 2024 itu ada 13," sambungnya. 

Kata Tumpak, dari 19 laporan yang masuk ke instansinya tidak semua disidangkan, karena ada beberapa kasus yang tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan. 

"Dari jumlah ini semua yang disidangkan itu ada 4 yang tidak disidangkan itu ada 15, karena tidak semua pengaduan itu menghasilkan persidangan," ujarnya. 

Sebab menurutnya, persidangan harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup, apakah benar bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran etik atau tidak. 

"Banyak juga laporan itu yang sama sekali tidak didukung dengan pembuktian yang akurat, yang benar, sehingga oleh karena itu terhadap laporan seperti begini tidak kami lanjutkan ke persidangan etik," pungkasnya. 

Lebih lanjut, kata Tumpak, ada bermacam-macam sansksi yang diberikan kepada pimpinan hingga pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik. 

"Sanksi yang dijatuhkan bermacam-macam ada satu sanksi ringan ada satu sanksi sedang dan ada 9 yang sanksi berat, ini semua di tahun 2024," ucapnya.