Komisi III Soroti Perseteruan Dewas KPK dan Pimpinan KPK: Jangan Ribut Terus

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Juni 2024 14:00 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Dewas KPK (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Dewas KPK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan, menyoroti soal perseteruan antara Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pimpinan KPK. 

Untuk diketahui, hubungan keduanya berlangsung panas setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan sejumlah Dewas KPK yang salahsatunya adalah Albertina Ho ke Bareskrim Polri. 

Hal itu disampaikan Trimedya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (5/6/2024). 

 

"Saya agak kecewa lihat Dewas, Pak. Kenapa saya melihatnya perseteruan Dewas dan Pimpinan KPK itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam tanda kutip 'KY dan MA'. Itu persis," katanya di ruang rapat Komisi III.

Mendengar ungkapan kekecewaan legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu pun, para pimpinan Dewas yang hadir pada RDP tersebut nampak tertunduk seperti menyesal atas situasi yang terjadi. 

"Sehingga, klimaksnya, ada pimpinan KPK yang melaporkan Dewas ke Baraskrim itu udah puncak tu," sambungnya. 

Padahal kata Trimedya, hubungan kedua lembaga tersebut masih terbilang baik dan tak ada masalah pada satu belakangan ini. 

"Setahun lalu pimpinan KPK dan Dewas baik-baik masih saja," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, meminta agar Dewas KPK dan Pimpinan KPK menghentikan perseteruan itu. 

"Mohon yang disampaikan keluhan-keluhan pimpinan KPK di perhatikan, nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear. Jangan terus-menerus ribut Pak," kata Pacul. 

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya diduga melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. 

Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP. Namun, ia tak mengungkap secara jelas siapa-siapa saja yang dilaporkan.

"Ada beberapa, tidak satu," ucap Ghufron saat ditemui di gedung KPK, Senin (20/5/) lalu.