Parah!!! Istri Bekas Dirut Bakti Beli Rumah Pakai Uang Haram Korupsi BTS Kominfo Senilai Rp 10 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 15:27 WIB
Jakarta, MI - Dalam persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9), bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif disebut telah membeli rumah di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan sudah lunas dibayar. Rumah itu disebut dibeli menggunakan uang haram korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Anang selaku terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang itu pun tidak membantah keterangan saksi bahwa istrinya membeli rumah senilai Rp 10,7 miliar. "Benar itu rumah dibeli istri saudara," tanya hakim. Dijawab Anang "Benar Yang Mulia". [caption id="attachment_534230" align="alignnone" width="720"] Tampang mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif  (Foto: Doc MI)[/caption] Lantas Anang menyatakan bahwa pembayaran itu terakhir pada tanggal 10 Maret 2021 lalu. "Tidak ada yang kami bantah," kata Anang saat menjawab pertanyaan hakim apakah dia membatah. Kejaksaan Agung memag sudah menyita rumah mewah tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi dalam sidang ini. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi mahkota pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada Kamis (21/9). Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga. Saksi Permadi diperiksa terlebih dahulu, sebagaimana kesepakatan JPU Kejagung dan penasihat hukum para terdakwa. Sementara itu, lima saksi mahkota dipersilakan keluar ruang sidang. Perlu diketahui, bahwa saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (An)