Terdakwa Irwan Hermawan Akui Menpora Dito Terima Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 September 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut oleh saksi mahkota di sidang korupsi BTS Kominfo Johnny Plate Cs, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Saksi mahkota itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. IIa mengakui sempat menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar pada Dito untuk mengamankan kasus korupsi BTS. Awalnya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan soal duit yang keluarkan demi menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab dia mengeluarkan sejumlah uang ke beberapa orang. Ia menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut. "Berapa kali penyerahan?" tanya hakim. "Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan. "Satu kali saja. Berapa diserahkan?" cecar hakim. "Rp15 miliar," ucap Irwan. Irwan menyampaikan staf Galumbang yang bernama Indra membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward. "Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?" tanya hakim. "Bukan," jawab Irwan. [caption id="attachment_568323" align="alignnone" width="1026"] Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo dengan menghadirkan saksi mahkota, Selasa (26/9) (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Tapi Windi tahu?" pertegas hakim. "Yang itu tidak," kata Irwan. Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo. Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya. "Ada lagi pak?" tanya hakim. "Ada lagi," jawab Irwan. "Untuk nutup [kasus BTS 4G] juga?" cecar hakim. "Iya," ucap Irwan. "Berapa?" tanya hakim lagi. "Rp27 miliar," ungkap Irwan. Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud. "Dito apa?" tanya hakim menegaskan. "Pada saat itu namanya Dito saja," kata Irwan. "Dito apa pak? Dito itu macam-macam," sentil hakim. "Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan. Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan "Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto. "Iya benar," ujar Irwan "Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto "Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan. Adapun lima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung dalam sidang tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada Kamis (21/9). Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga. Untuk diketahui bahwa Menpora Dito diketahui sempat diperiksa Kejagung pada Senin (3/7/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Dia diduga menerima Rp 27 miliar sebagaimana dalam BAP Irwan Hermawan (Terdakwa). Dalam keterangan pers setelah pemeriksaan, Dito menekankan kehadirannya merupakan bukti dirinya sebagai warga yang taat hukum. Menurut dia, saat rencana tersebut mencuat, dirinya sedang berada di Berlin, Jerman, dalan rangka kunjungan kerja. "Sebenarnya saya dari awal ingin secepatnya-cepatnya mengklarifikasi agar tidak berlarut-larut," ujar Dito. Dia menjelaskan, hampir dua jam memberikan keterangan kepada para penyidik Jampidsus Kejagung. Dito pun berterima kasih kepada Kejagung yang sudah melakukan pemeriksaan. "Karena saya juga tidak mau berlarut, menggalang opini atau apa saya ingin ini diklarifikasi dan pernhyataan juga secara resmi. Dan ini terlebih tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami," katanya. Sehari setelahnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku ada seseorang yang mengembalikan yang Rp27 miliar kepada pihaknya. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, iya (uang Rp27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Uang itu pun kemudian diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung. Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Menpora Dito, namun belum memberikan respons. (Wan) #Menpora Dito Terima Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo