Usai Nonton Video Porno, Pria Biadab di Jakbar Perkosa Remaja 13 Tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 September 2023 16:30 WIB
Jakarta, MI - Seorang pemuda berinisial W (18) di Tambora, Jakarta Barat ditangkap atas kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 13 tahun. Pemuda tersebut mencabuli korban setelah menonton video porno. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah gang dekat rumah korban. "Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," kata Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (27/9). Awalnya, kata Putra, korban tidak berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut. Namun, orang tua korban mengetahui hal tersebut, setelah mendengar korban tengah curhat kepada temannya. "Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban, sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya. Lebih lanjut, sang ibu pun lantas bertanya kepada korban terkait peristiwa itu. Setelah korban bercerita, diketahui pelakunya adalah WA, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. "Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," imbuhnya. Atas laporan tersebut, polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban. Atas perbuatannya itu, WA dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.   #Perkosa Remaja
Berita Terkait