Tak Ada Alasan Lagi Kejagung untuk Tidak Usut Rp 70 M Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR RI sebagaimana yang diungkapkan saksi dalam persidangan. "Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk tidak segera mengusut aliran dana ke Komisi I DPR ini," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, kepada wartawan, Rabu (27/9). Menurutnya, dugaan aliran uang yang terungkap di persidangan itu merupakan sebuah fakta. Terlebih, keterangan itu disampaikan saksi di bawah sumpah. "Jadi logika hukumnya kuat karena satu keterangan dan lainnya saling menguatkan. Artinya, sebagai sebuah fakta persidangan," ucap Herdiansyah. Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Komisi I DPR. Dia mengetahui hal itu dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. "Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1 (Komisi I)," kata Windi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. Windi menjelaskan K1 merupakan kode untuk Komisi I DPR. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga membenarkan aliran dana itu. Irwan menyebut aliran dana ke Komisi I DPR itu terjadi dua kali. Totalnya mencapai puluhan miliar rupiah. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan. Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Akan tetapi Sugiono membantah pernah menerima dana sebesar Rp 70 miliar dari korupsi BTS tersebut.(An)