Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2, Wasit Dilobi Rp 1 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 02:09 WIB
Jakarta, MI - Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua PSSI Erick Thohir menetapkan enam orang tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2. Praktik match fixing itu dilakukan oleh mafia bola, baik pemain maupun wasit. Laporan perihal pengaturan skor telah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada tanggal 5 September 2023. "Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingn Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/9). Paktik match fixing dilakukan oleh pihak salah satu klub bola dengan melobi pihak wasit agar dimenangkan saat pertandingan tersebut. Agar dimenangkan, klub tersebut mengimingi para wasit akan diberikan sejumlah uang apabila klubnya menang. "Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan," ujar Asep. Para wasit telah mengatur jalannya pertandingan agar bisa memenangkan klub yang dimaksud. Baik wasit yang memimpin jalannya pertandingan maupun asisten wasit, sudah dikondisikan. Diketahui, wasit yang memimpin jalannya pertandingan tersebut telah purna tugas pada tahun 2022. Sementara klub yang terlibat dalam kasus itu pun masih aktif berlaga di Liga Indonesia. "Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia," kata Asep. Asep menambahkan kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Serta pemeriksaan 15 saksi diantaranya saksi ahli hingga pihak terkait. Adapun keenam tersangka itu adalah K selaku wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Mereka dikenakan pasal pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta. "Sedangkan tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya. Adapun ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (An) #Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2