Kriminolog Sebut Pelaku Perudungan Siswa SMP di Cilacap Residivis

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 23:59 WIB
Jakarta, MI - Ahli kriminolog, Reza Indragiri berpandangan bahwa pelaku perundungan di SMP Cilacap dapat disebut sebagai residivis lantaran pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hidupnya. "Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza Indragiri kepada wartawan, Rabu (27/9). Menurut Reza yang juga ahli psikologi forensik, bahwa perhitungan pelaku perundungan siswa dapat dikatakan residivis berdasarkan re-offence bukan re-entry. Karena itu, konsekuensi pelaku perundungan yaitu kasusnya tak bisa didiversi. Harus dimitigasi dengan dilengkapi restorative justice. "Ini meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," jelas Reza Indragiri. Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terjadi aksi dugaan perudungan oleh siswa SMP di Cilacap. Diduga pelaku adalah kakak kelas dari siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap. Pelaku sudah berulang kali pindah sekolah lantaran sering membuat gaduh di sekolah sekolah lain. Seperti dilihat dalam video berdurasi 4 menit 15 detik tersebut, seorang siswa SMP yang melakukan kekerasan terhadap temannya. Lalu, saat ini aksi pelaku sudah mendapat sorotan satu Indonesia dan langsung berurusan dengan kepolisian. Bahkan, secara terang-terangan, pelaku diseret paksa oleh kepolisian usai melakukan penganiayaan. Kekejaman ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali hingga korban akhirnya terjatuh lemas di lapangan. #Perudungan Siswa SMP di Cilacap