TPPU Rp 349 T Kemenkeu, Satgas Ultimatum Bea Cukai: Bareskrim, Kejagung dan KPK Bakal Turun Tangan 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 September 2023 21:11 WIB
Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengultimatum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai jika penanganan dugaan pencucian uang terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun tidak menunjukkan perkembangan. Adapun dugaan TPPU emas batangan ilegal ini termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU. Kasus ini juga merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023. Keseluruhan LHA-nya mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. “Kami berikan kesempatan untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti pada minggu pertama bulan November," tegas Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). "Jadi progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan. Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, akan diambil beberapa alternatif,” harap Sugeng menimpali. Menurut Sugeng, salah satu alternatifnya adalah menyerahkan penanganan itu kepada aparat penegak hukum lain, seperti Bareskrim Polri, Kejagung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, selama ini penyelidikan terkait dugaan pencucian uang emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun masih ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” beber Sugeng. Deputi III Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu juga menyatakan bahwa pihaknya berpesan agar teman-teman (Direktorat) Jenderal Pajak terus bergerak. "Dengan harapan nantinya dari sisi pajak, apakah kami bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya,” harapnya. (An) #TPPU Rp 349 T