Anak Buahnya Masuk Pusaran Korupsi BTS Kominfo, Airlangga Hartarto No Comment

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 02:35 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto no comment mengenai nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nama politikus muda partai Golkar itu disebut terdakwa Irwan Hermawan (saksi mahkota) dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama bahwa dia menerima Rp 27 miliar. Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan pada Selasa (26/9) di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Wah sudah no comment yak terima kasih," kata Airlangga usai mengikuti rapat membahas masalah beras di Istana Jakarta. Rabu, (27/9). Dito Ariotedjo baru lima bulan menjabat Menpora, sejak dilantik Jokowi pada 3 April 2023. Dito Ariotedjo menggantikan Zainuddin Amali yang resmi berhenti setelah mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI. Menpora Dito juga diketahui sempat diperiksa Kejagung pada Senin (3/7/2023). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Dia diduga menerima Rp 27 miliar sebagaimana dalam BAP Irwan Hermawan. Dalam keterangan pers setelah pemeriksaan, Dito menekankan kehadirannya merupakan bukti dirinya sebagai warga yang taat hukum. Menurut dia, saat rencana tersebut mencuat, dirinya sedang berada di Berlin, Jerman, dalan rangka kunjungan kerja. “Sebenarnya saya dari awal ingin secepatnya-cepatnya mengklarifikasi agar tidak berlarut-larut,” ujar Dito. Dia menjelaskan, hampir dua jam memberikan keterangan kepada para penyidik Jampidsus Kejagung. Dito pun berterima kasih kepada Kejagung yang sudah melakukan pemeriksaan itu. “Karena saya juga tidak mau berlarut, menggalang opini atau apa saya ingin ini diklarifikasi dan pernhyataan juga secara resmi. Dan ini terlebih tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami,” katanya. Sehari setelahnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku ada seseorang yang mengembalikan yang Rp27 miliar kepada pihaknya. “Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, iya (uang Rp27 miliar),” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Uang itu pun kemudian diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung. (Wan)