KPK Panggil Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Oktober 2023 09:56 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiganya dipanggil sebagai saksi. Adapun Febri merupakan mantan juru bicara KPK. Sementara Rasamala adalah eks pegawai di Biro Hukum KPK, dan Donal yakni eks peneliti di ICW. Kini, ketiganya berprofesi sebagai pengacara. Mereka tergabung dalam firma hukum Visi Law Office. "Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10). Sementara itu, Ali belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari ketiga pengacara tersebut. "Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujar Ali. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap penggeledahan kantor Kementerian Pertanian (Kementan) sempat diwarnai upaya perlawanan pada Jumat (29/9). Proses penggeledahan tersebut menyasar ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. "Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9). Dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tuturnya.