Kejagung Akan Panggil Komisi I DPR, BPK dan Menpora Dito! Terkait Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 07:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa siapa pun yang terungkap dalam fakta hukum persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo akan dipanggil kembali dan perannya akan didalami. Hal ini terkait juga dengan kesaksian Irwan Hermawan (Terdakwa) Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/9) lalu yang mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan terkait proyek pembangunan BTS 4G sebesar Rp 240 miliar. Irwan sendiri merupakan kawan lama dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (Terdakwa). Uang itu kemudian dibagikan kepada banyak pihak, termasuk ke Komisi I DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, dan sosok bernama Dito Ariotedjo. Untuk Komisi I DPR Rp 70 miliar melalui Nistra Yoham selaku staf ahli anggota komisi I DPR. BPK sebesar Rp 40 miliar melalui Sadikin dan Menpora Dito Rp 27 miliar. "Oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya. Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip pada Senin (2/10). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami kesaksian tersebut. "Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan," tegas Ketut. Alur Miliaran Rupiah Mengalir Irwan merupakan penerima sekaligus penyalur kasus korupsi BTS. Ia mengaku menerima uang sekitar Rp 243 miliar yang dia terimanya dari konsorsium dan subkon pemenang proyek BTS. "Selama diperiksa saya belum menyampaikan ini," ucap Irwan terbata-bata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus. Dia mengaku takut menyampaikan karena selama kasus ini mencuat dirinya dan keluarga mendapat teror. Istrinya ketakutan dan beberapa orang sempat mendatangi rumahnya. "Orang-orang kuat," sebut Irwan. Namun setelah diminta Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Irwan mengaku sempat menyetor uang ke Nistra Yohan sebesar Rp 70 miliar. Yang merupakan salah seorang staf di Komisi I DPR RI. Dia meminta orang kepercayaanmya, Windi Purnama atas perintah Anang. Dugaan komisi itu muncul lewat komunikasi aplikasi signal yang dikirim Anang. Dengan kode "K1". Setoran lain diberikan kepada orang atas nama Sadikin. Yany menurut Anang, merupakan orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian itu berlangsung di parkiran Hotel Grand Hyatt sebesar Rp 40 miliar. "Uang satu koper. Dalam pecahan dollar singapura dan dollar amerika," ucap Windi. Mendengar instasi BPK disebut, Hakim Fahzal pun menanyakan uang. "Itu PPK atau BPK. PPK itu penjabat pembuat komitmen. Kalau BPK badan pemeriksa keuangan," tanyanya. Windi pun menjawab tegas. "BPK yang mulia," terangnya. Yang menarik, geger korupsi BTS ini membuat mereka yang terlibat kalang kabut. Dan meminta berbagai orang untuk mengamankan, agar kasus ini segera ditutup. Dalam pengakuan Irwan, dirinya sempat tiga kali melalukan upaya atas arahan Anang menutup kasus ini. Yang pertama, Irwan meloby Edward Hutahaean, yang mengaku sebagai pengacara. Irwan menyetor sebesar Rp 15 miliar. Namun, orang tersebut tiba-tiba hilang, kejadian ini berlangsung pada Juni 2022. Kasus berlanjut, lobby lain dilakukan oleh Irwan kepada Wawan, yang merupakan seorang pengacara. Dalam hal ini, Irwan bersama Windi mengaku menyetor total Rp 60 miliar. Setoran dilakukan dua kali, masing-masing Rp 30 miliar. Hakim Fahzal pun mencecar mengenai uang yang dengan mudahnya dikeluarkan. Khususnya kepada orang-orang yang dianggap mampu menutup kasus. Fahzal pun nyeletuk. "Ini namanya uang setan, dimakan jin," ucapnya yang disambut tawa orang-orang dipersidangan. Dan terakhir, untuk melakukan lobby menutup kasus, Anang mendatangi Galumbang Menak Dirut PT Mora Telematika Indonesia. Untuk minta tolong menyelesaikan kasus. Dari sana dia diminta untuk menyelesaikan kasus itu kepada Haji Oni dan diteruskan ke Dito Ariotedjo. Saksi Irwan mengaku menyetorkan uang Rp 27 miliar. Pada 3 Juli 2023, Dito Ariotedjo sebelumnya sempat mendatangi Kejagung. Dia diperiksa atas dugaan penerimaan aliran uang proyek BTS. Kemarin, dalam sidang dihadirkan lima saksi mahkota dan satu tambahan terkait kasus BTS. Di antaranya, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Sedang saksi tambahan adalah Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga. (An)