Bagaimana Legalitas 12 Senpi Temuan KPK di Rudin Mentan Syahrul?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 06:45 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian telah menerima penitipan 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total ada 12 senjata api yang ditemukan dalam penggeledahan KPK di rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, pada 28-29 September 2023. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh Wahyu Setiawan, belasan senpi itu terdiri dari beragam jenis. Mulai dari revolver S&W hingga Tanfoglio. "Ada (revolver) S&W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain," kata Hirbakh saat dikonfirmasi, Minggu (1/10). Meski begitu, Hirbakh belum dapat memastikan legalitas belasan senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan. Sebab, pihaknya masih meneliti perihal kepemilikan senpi Syahrul Yasin Limpo apakah sudah berizin atau belum. "Masih didalami oleh Tim Intelkam untuk izin dan surat-suratnya," imbuhnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sesuai arahan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, senpi-senpi itu diterima sebagai titipan. Nantinya, dari Dit Intelkam PMJ dan Baintelkam Mabes Polri akan berkoordinasi untuk melakukan pendalaman. "Dari Dirintel bilang seperti itu, bahwa benar sudah diterima itu namanya sifatnya adalah titipan. Kemudian untuk hal itu kita perlu pendalaman dan PMJ Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri, Mabes," pungkasnya. (An)