Jika Komisi I DPR dan BPK Tak Diseret ke Pengadilan, Sidang BTS Kominfo "Dagelan"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 02:29 WIB
Jakarta, MI - Meski rekaman closed circuit television (CCTV) yang diduga berisikan momen penyerahan uang ke pihak perantara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo lenyap, tidak ada alasan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak memeriksa dan menyeret Komisi I DPR RI dan BPK RI ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, dalam pasal Pasal 184 ayat (1) Kita Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti itu terdiri, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Maka dapat dikatakan bahwa rekaman CCTV bukan alat bukti satunya-satunya dalam perkara tersebut. Kejagung masih bisa dapat mencari alat bukti lainnya. Dalam persidangan, terdakwa Windi Purnama mengungkapkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa uang ke Komisi I DPR diserahkan di sebuah rumah kawasan Gandul dan Hotel Aston Sentul, lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan. Sementara untuk BPK, uang diberikan kepada perantara atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt, secara tunai dalam pecahan mata uang asing. Kemudia ada nama Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp 27 miliar. Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan keterangan pada persidangan yang menyebutkan bahwa BPK, Komisi I DPR hingga Menpora Dito kecipratan miliaran rupiah merupakan bukti yang cukup bagi Kejagung menetapkannya sebagai tersangka. Kendati perlu diperiksa atau diseret ke Pengadilan terlebih dahulu untuk memberiksan kesaksiannya. "Harus di hadirkan semua di Pengadilan. Pejabat BPK yang inisialnya S itu harus di hadirkan dalam sidang BTS Kominfo. Kalau tidak, itu sidang "dagelan"," ujar Muslim Arbi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (2/10). Kalau ada oknum pejabat BPK sebagai auditor negara terima uang haram, tambah Muslim Arbi, sudah sangat merusak BPK itu sendiri. "Itu sangat rusak BPK dan harus dihukum yang keras. Harus dihadirkan mereka semua. Jika tidak, itu sidang BTS "gadungan atau dagelan"," tuturnya. Diketahui, Kejagung saat ini masih menelusuri bukti dugaan aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK. Keterbatasan kapasitas rekaman CCTV itu membuat tim penyidik tidak mendapatkan salinan video yang diduga berisikan peristiwa penyerahan uang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak perantara Komisi I DPR RI dan BPK. Meski begitu, Kejagung tetap berupaya membuktikan dugaan tersebut dengan cara lain dengan mengejar alat bukti selain dari keterangan saksi. "Pasti terus kita kejar. Kita cari terus. Urusan ketemu atau engga, nanti lah, strategi penyidikan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Minggu (1/10). (Wan)