Senator Asal Papua Barat Minta BPK RI Audit Dana Otsus

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juli 2024 22:25 WIB
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap dana otonomi khusus (Otsus) Papua yang dinilai masih belum berdampak positif bagi masyarakat adat. 

"Saya minta kepada BPK RI untuk melakukan audit terhadap dana otonomi khusus (Otsus) yang diperuntukkan 10 persen dari sumber DBH (Dana Bagi Hasil) Migas bagi masyarakat adat," kata Filep saat ditemui di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). 

Kata Filep, sejak Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua itu disahkan, ada namanya kebijakan afirmasi terhadap masyarakat adat Papua sebesar 10 persen dari DBH Migas. 

Anggaran sebesar 10 persen itu kata Filep, diperuntukkan untuk provinsi dan kabupaten-kabupaten yang ada di Papua Barat dan juga di Papua Barat Daya sebagai daerah penghasil sumber daya alam gas. 

"Kita memantau dan melihat ternyata belum ada dampak signifikan, terutama implementasi distribusi BPH Migas 10 persen bagi masyarakat adat. Nah, hal ini tentu kita juga minta kepada BPK RI untuk melakukan audit kepada BPH Migas," ujarnya. 

Selain itu, ia juga meminta kepada BPK RI untuk mengaudit terhadap dana Otsus yang diperuntukkan untuk bidang pendidikan dan kesehatan. 

"Nah, dalam hal ini fakta di lapangan bahwa masa dana Otsus yang bersumber dari dana Otsus 30% dan DBH Migas 35%, 65% dana pendidikan ternyata belum mampu untuk menjawab persoalan pendidikan di tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya," ujarnya. 

"Jadi kita minta kepada BPK RI untuk melakukan audit, sehingga dana Otsus yang disalurkan bidang pendidikan kesehatan itu dapat diketahui dengan baik dan benar supaya bermanfaat bagi sumber perkembangan dan sumber daya manusia di tanah Papua," tambahnya.