Gedung BPK RI Perwakilan DKI Diduga Tak Miliki SLF, Ini Sanksi Pidananya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juni 2024 14:18 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketua BPK RI Isma Yatun, belum memberikan respons soal ini saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (14/6/2024).

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan mengingatkan BPK RI sebagai pemilik atau pengguna gedung, terkait dengan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana telah mengatur soal laik fungsi pada pasal 37, hak dan kewajiban pada pasal 40 dan 41 serta sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan 47.

Selain itu, aturan mengenai gedung laik fungsi juga tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Menurut Nanang, Pasal 238 ayat satu pada Perda tersebut menyebutkan bahwa gedung baru bisa dimanfaatkan ketika sudah dilengkapi SLF.

Nanang menegaskan, jika dikemudian hari keberadaan gedung tersebut menimbulkan kerugian harta benda, apalagi kecelakaan hingga cacat seumur hidup, maka BPK sebagai pemilik/pengguna gedung wajib dikenakan sanksi pidana tegas serta denda yang cukup besar.

"Salah satu ayat pada pasal 46 UU 28/2002 menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan. Jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain," kata Nanang dikutip pada Jum'at (14/6/2024).

Salah satu ayat pada pasal 47 mengatakan bahwa setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda. 

"Kemudian pada Perda DKI nomor 7/2010 pun diatur pula sanksinya, jadi berlapis lah," tutup Nanang.

Topik:

BPK RI BPK DKI SLF