Pemprov Didesak Investigasi Gedung BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Diduga Tak Kantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


Jakarta, MI - Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan investigasi. Menurut Nanang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat agar dapat dimanfaatkan.
"Seandainya dugaan bahwa BPK abaikan SLF itu benar, maka sama dengan BPK sedang mencoreng wajahnya sendiri. Untuk itu kami meminta Pemda DKI segera lakukan investigasi," kata Nanang kepada wartawan dikutip pada Jum'at (14/6/2024).
"Dan buka secara transparan hasil investigasinya sehingga publik bisa menilai sendiri, juga terlihat apakah BPK bekerja profesional yang tidak tajam keluar tapi tumpul ke dalam, atau bagaimana," sambung Nanang.
Jika BPK yang juga kerap menyoroti pelanggaran SLF gedung terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka marwah BPK pun runtuh. Dengan demikian, Nanang mengingatkan BPK agar segera melakukan evaluasi internal, terlebih saat ini lembaga pengawasan keuangan itu tengah mengalami ujian integritas pasca munculnya dugaan jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Jangan kemudian ini semakin membuktikan bahwa kinerja BPK carut marut. Integritasnya pun di ragukan kalau seandainya aturan pun ia langgar".
"Jika seandainya iya BPK melanggar SLF, runtuh sudah marwahnya, kita ingat tahun tahun ke belakang ada banyak gedung di Jakarta dinyatakan BPK telah melanggar SLF. Maka dugaan atas BPK pun wajib di clear kan," katanya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, SLF harus memiliki kepastian atau kebenaran data selama masa berlakunya. Bisa jadi, lanjut Nanang, setelah SLF diterbitkan terjadi perubahan fungsi yang sudah tidak sesuai dengan saat audit sertifikasi SLF dilakukan.
Nanang pun mengingatkan BPK sebagai pemilik/pengguna gedung, terkait dengan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana telah mengatur soal laik fungsi pada pasal 37, hak dan kewajiban pada pasal 40 dan 41 serta sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan 47.
Selain itu, lanjutnya, aturan mengenai gedung laik fungsi juga tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Menurut Nanang, Pasal 238 ayat satu pada Perda tersebut menyebutkan bahwa gedung baru bisa dimanfaatkan ketika sudah dilengkapi SLF.
Nanang menegaskan, jika dikemudian hari keberadaan gedung tersebut menimbulkan kerugian harta benda, apalagi kecelakaan hingga cacat seumur hidup, maka BPK sebagai pemilik/pengguna gedung wajib dikenakan sanksi pidana tegas serta denda yang cukup besar.
Salah satu ayat pada pasal 46 UU 28/2002 menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan.
"Jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain," tegasnya.
Lalu, salah satu ayat pada pasal 47 mengatakan bahwa setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
"Kemudian pada Perda DKI nomor 7/2010 pun diatur pula sanksinya, jadi berlapis lah," tutup Nanang.
Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi hal ini kepada Ketua BPK RI Isma Yatun, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Topik:
BPK RI BPK DKI Pemprov DKIBerita Sebelumnya
Beri Pesan ke Kapolri, Kuasa Hukum Pegi: Tolong Pak, Sikapnya Bisa Seperti Kasus Sambo
Berita Selanjutnya
KPK Jangan Terlalu Dingin Seperti AC
Berita Terkait

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, SGY: Perlu Evaluasi
27 Agustus 2025 13:54 WIB

Godaan Tortama BPK RI 'Tutup Mulut, Mata, dan Telinga', Siapa Nahan?
13 Agustus 2025 02:03 WIB