Daftar Bakal Calon Anggota BPK RI 2024-2029, Ada Blucer W Rajagukguk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2024 15:28 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana melakukan seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024-2029. 

Pembukaan seleksi sudah dilakukan pada Rabu 19 Juni 2026, dan pendaftaran dilakukan 20 Juni - 4 Juli 2024. Adapun bakal calon Anggota BPK RI yang mendaftar sampai dengan 2 Juli 2024 pukul 12.57 WIB, sebagai berikut: 

1. Blucer W. Rajagukguk - Pemeriksa Ahli Utama ASN BPK RI
2. Eva Yuliana  - Anggota Nasdem
3. Mukhamad Misbakhun - Anggota Golkar
4. Budi Santoso - Direktur PwC
5. Erryl Prima Putera - Mantan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
6. Reza Ronaldo - Dosen Manajemen Resiko UNPAD
7. Sanco Simanullang - Wakil Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara bagian Utang bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
8. Thomas Pentury - Ketua Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Salatiga
9. Arief Wicaksono Cahyadi
10. Hendrik  H Sitompul - Anggota Demokrat
11. Andry Prihandoko - Jaksa Penuntut Umum Madya/Kasatgas Eksekusi V KPK
12. Afif Hasbullah - Guru Besar Universitas Islam Darul Ulum
13. Mohamad Supriyadi - Wiraswasta

Diharapkan bukan titipan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, agar calon anggota BPK yang akan dipilih bukan pencari kerja alias job seeker maupun titipan para pihak terkait korupsi.

”Hal pertama yang perlu diperhatikan panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” kata Boyamin dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (3/7/2024).

Boyamin mencontohkan, kasus-kasus yang menjerat anggota BPK seperti Achsanul Qosasi dalam pusaran kasus suap proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G dan Pius Lustrilanang yang ruang kerjanya disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, menunjukkan integritas yang buruk.

”Karena integritas sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” ujar Boyamin. 

Aktivis antikorupsi itu menambahkan, anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap harus menjadi prioritas.

”Toh pelaksana itu (audit), kan auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mengingatkan, kemungkinan ada calon selundupan dari pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan BPK untuk menutupi berbagai penyimpangan maupun praktik korupsi.

”Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” papar Boyamin.

Meski demikian, Boyamin belum menyebut calon titipan yang berpotensi diselundupkan ke BPK. Namun, dia mewanti-wanti panitia seleksi (pansel) calon anggota BPK tidak meluluskan kandidat yang diduga bermasalah.

”Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” tegas Boyamin.

Menurut dia, jika ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, Boyamin mengingatkan kandidat tersebut harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji. 

”Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” tambah Boyamin.

Boyamin juga mengingatkan soal kemungkinan job seeker mencari jabatan di BPK. Dia khawatir proses seleksi calon anggota BPK dimanfaatkan kandidat yang sebelumnya gagal dalam pemilu legislatif 2024.

”Enggak boleh seperti itu. Oleh rakyat saja sudah tidak dipercaya (sebagai caleg), masa terus kemudian malah dipercaya (menjadi anggota BPK),” tutupnya.