Skandal Suap, DPRD Malut Desak Pj Gubernur Bersihkan OPD dari Pejabat Bermasalah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2024 20:54 WIB
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud (Foto: MI/RD)
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, untuk segera mengganti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. 

Langkah ini dinilai perlu untuk menjaga kelancaran dan integritas jalannya pemerintahan di Pemprov Malut.

“Kami meminta agar rilis KPK tentang kasus ini disebarkan ke media. Dengan begitu, masyarakat tahu dan kepala OPD yang baru diangkat haruslah orang yang bersih. Jika kita terus menggunakan pejabat yang bermasalah, pemeriksaan akan terus terjadi, menghambat jalannya pemerintahan,” ujar Kuntu kepada sejumlah wartawan di Sofifi, Jumat (5/7/2024).

Kuntu Daud mencontohkan penetapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Imran Jakub, sebagai tersangka dan penahanannya pada Kamis, 4 Juli 2024, sebagai bukti nyata perlunya tindakan segera dari Pemprov Malut untuk mencari penggantinya.

“Jika sudah terbukti terlibat dalam kasus suap, tidak ada alasan untuk menunda pergantian. Saya sudah sampaikan kepada Pj Gubernur agar segera mengganti kepala OPD yang terlibat, apalagi ini sudah mendekati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk,” tegas Kuntu.

Selain itu, Kuntu menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap semua OPD di lingkungan Pemprov Malut. 

“Kami harus melihat kembali kinerja OPD yang ada. Jika rekening-rekening pejabat terkait telah diperiksa KPK dan terbukti terlibat, mereka tidak layak untuk dipertahankan. Penjabat Gubernur harus bertindak tegas,” tambahnya.

Kuntu juga menyoroti masalah pembayaran hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh beberapa kepala dinas. “Beberapa kepala dinas masih belum menyelesaikan pembayaran hak-hak pihak ketiga. Jika mereka terbukti terlibat dalam kasus ini, jangan lagi diangkat. Ini sudah menjadi perhatian publik, dan kita harus bertindak sesuai dengan bukti yang ada,” ujar Kuntu.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan jalannya pemerintahan dapat berfungsi lebih efektif dan bersih dari pengaruh negatif kasus korupsi yang melibatkan pejabat sebelumnya. 

Kuntu Daud berharap Pj Gubernur segera mengambil langkah konkret untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam jajaran pemerintahan daerah. (RD)