Empat Pemain Judi Kartu Remi di Kepri Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2024 20:30 WIB
Polres Bintan, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang pemain judi jenis kartu remi. (Foto: Antara)
Polres Bintan, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang pemain judi jenis kartu remi. (Foto: Antara)

Tanjungpinang, MI - Polres Bintan, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang pria pemain judi jenis kartu remi song, masing-masing berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42).

“Para pelaku ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara," ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (5/7/2024).

Kapolres menyebut penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik judi song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Setelah itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada saat tengah bermain judi song, Kamis (4/7/2024).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ember/baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi song senilai Rp668 ribu. "Termasuk mengamankan kartu remi sebanyak 108 lembar," ujar Kapolres Bintan.

Adapun para pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan keempat pelaku melanggar Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bintan turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan segala macam aktivitas perjudian, karena judi berdampak merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang-orang yang disayangi.

Ia turut mengajak masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun untuk segera melapor ke kantor polisi. "Jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian supaya bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (AM)