Pelaku Penikaman Balita Hingga Tewas di Inderagiri Hilir Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2024 20:17 WIB
Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman.(Foto: Antara)
Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman.(Foto: Antara)

Tembilahan, MI - Kepolisian Sektor Tempuling, c, Provinsi Riau menangkap tersangka RS (20) yang melakukan penikaman terhadap balita perempuan FH berumur 2 tahun yang akhirnya meninggal dunia dan satu korban lainnya M (20).
 
Kepala Polsek Tempuling AKP Osben Samosir, Jumat (5/7/2024) mengatakan, pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling. Korban saat hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu malam (3/7/2024).

"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” ujar Osben Samosir.
 
Ayah korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya. Ia pun langsung berputar arah menuju Pusat Kesehatan Masyarakat untuk mendapatkan tindakan medis, namun sayangnya nyawa FH tidak tertolong.
 
Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya. Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.
 
"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," terangnya.
 
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku. Dengan bantuan masyarakat pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).
 
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AM)