Dipecat dari Ketua KPU RI, Ini Rincian Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juli 2024 15:53 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari [Foto: Doc. MI]
Ketua KPU Hasyim Asy’ari [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari, dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila, terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sebagai pejabat pemerintahan, tentunya tak luput dari soal harta kekayaannya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bagian penting, dalam upaya mencegah tindak korupsi.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com dari LHKPN milik Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024), total Harta Kekayaan Rp 9,5 miliar atau lebih tepatnya Rp 9.596.000.000. Kekayaan itu ia laporkan pada 29 Maret 2024, untuk periodik 2023. 

Dalam laporan itu, Hasyim memiliki 11 aset tanah dan bangunan, senilai Rp 7.300.000.000. 6 Aset tanah dan bangunan itu, merupakan warisan. Masing-masing berada di wilayah Semarang, Kudus, Rembang dan pati.

Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dan 2 unit motor, dengan total nilai Rp 324.000.000. 

Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya, senilai Rp 870.000.000. Sementara untuk surat berharga tidak ada. Aset berupa kas dan setara kas Rp 1.102.000.000. 

Hasyim tercatat tidak memiliki hutang.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Hasyim Asy'ari yang tercatat dalam LHKPN memiliki total kekayaan senilai Rp 9.596.000.000 (Rp 9,5 miliar).