Ketua KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Juni 2025 13:04 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Foto: Ist)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihn umum (pemilu) nasional dan daerah merupakan keputusan yang sangat ideal. 

Afif mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang dilakukan secara terpisah dan memiliki jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan dapat meminimalisir kasus meninggalnya penyelenggara pemilu akibat kelelahan. 

Hal ini disampaikan Afif dalam acara Webinar bertajuk 'Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pemerintah Daerah' yang digelar secara virtual pada Sabtu (28/6/2025). 

"Jadi pengalaman ini meskipun secara penyelenggaraan kita laksanakan, kalau kita bisa merefleksikan kira-kira begini, kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun mungkin itu lebih ideal," kata Afif.

Afif mengapresiasi putusan MK yang telah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Ia berharap dengan adanya putusaan tersebut dapat mengurangi beban penyelenggara pemilu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada 2029 mendatang. 

"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggara juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu. Kami tentu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan pemilu daerah. MK mengusulkan untuk memberi jarak pemilu nasional selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu daerah.

Adapun penyelenggaraan pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR/MPR/DPD RI serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara untuk pemilu daerah yaitu pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Topik:

KPU Ketua KPU Mochammad Afifuddin Putusan MK Pemilu