Kasus Dugaan Penipuan Waketum Hanura Herry Lontung Disetop, Ini Alasannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 12:25 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Herry Lontung Siregar yang merupakan paman kandung Wali Kota Medan Bobby Nasution dihentikan usai Polda Sumut melakukan gelar perkara dan sang korban mencabut laporannya. "Ya (gugur)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (2/10). Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Herry Lantung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar terhadap korban Tetty Rumondang. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Dalam kasus ini pelapor adalah Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lontung Siregar. Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis. “Jadi Akademi Kebidanan Matorkis milik korban ini akan ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan. Korban telah kirim uang Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lontung,” jelasnya. Korban sudah menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah I Sumut. Kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan. “Untuk pemeriksaan tersangka, saat ini penyidik masih melakukan penjadwalan,” ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengatakan kliennya meminta hukum ditegakkan yang sebenar-benarnya. “Korban sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis. Tersangka Herry Lontung menawarkan diri dapat membantu mengeluarkan izinnya. Pada saat izinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak terdaftar alias palsu,” ungkapnya. Herry Lotung Siregar dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP. “Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lontung, korban sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lontung. Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan. Ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” tutupnya. #Waketum Hanura Herry Lontung