Korupsi Komoditi Emas Triliunan Rupiah, Jampidsus Cecar Bos PT Supramasindo Utama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 07:20 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Saksi yang diperiksa kali ini berjumlah 5 orang yang seluruhnya dari pihak swasta. "Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (6/10). Satu dari lima saksi yang diperiksa di antaranya Direktur dari PT Supramasindo Utama. "Saksi yang diperiksa LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama," kata Ketut. Adapun empat lainnya merupakan customer lebur cap pada perusahaan plat merah, PT Antam, yakni SL, SJ, YTT, dan YSE. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat. Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam. Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6). Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini. Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta. Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka. Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022. Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini. "Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6). Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun. #PT Supramasindo Utama