Rawan Kabur ke Luar Negeri, KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Cs

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 07:28 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak kabur ke luar negeri. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan untuk melancarkan proses penyidikan dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum'at (6/10). Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk enak bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. "Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo menegaskan siap untuk menyelesaikan semua proses pemeriksaan. Serta akan memberi penjelasan tentang kasus tersebut. "Pada saatnya akan saya beri penjelasan, saya akan menyelesaikan semua proses prosesnya," ujarnya Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). Diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus di kementerian yang saat ini dipimpin SYL. Adapun KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan Rumah Dinas Mentan serta Kantor Pusat Kementan pada tanggal 29 September lalu. Dari dua penggeledahan itu, KPK juga menyita beberapa alat bukti atas dugaan kasus korupsi yang tengah menyeret nama Mentan SYL. (An)