Lagi-lagi Firli Bahuri Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas KPK Turun Tangan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 00:56 WIB
Jakarta, MI - Lagi-lagi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik. Kali ini terkait dengan foto yang beredar bahwa Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto ini beredar di kalangan awak media usai muncul isu dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dalam foto terlihat Firli yang mengenakan setelan olahraga ini tengah menatap seorang pria yang diduga kuat Syahrul Yasin Limpo. Sementara Syahrul Yasin Limpo hanya terlihat bagian belakang badannya yang seolah tengah mendengarkan perkataan Firli Bahuri. KPK menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK, kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at (6/10). Diketahui, dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK. "Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," kata Ali. Ali meminta masyarakat tidak menyimpulkan sendiri apa yang sudah tersebar di media. Dia berharap setiap kesimpulan selalu didasari oleh fakta. "Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," kata Ali. Sebelumnya, Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo diduga membahas soal penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hari ini hadir di gedung KPK ingin membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Febrianes dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum di KPK, Jumat (6/10). Sebagai informasi, bahwa sudah beberapa kali Firli Bahuri lolos dari kasus dugaan pelanggaran etik selama di lembaga antirasuah itu. Terakhir, terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dalam polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri saat itu naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini belum ada kabarnya lagi. Sementara di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyatakan kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau disetop karena tidak menemukan bukti. Begitu juga dengan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lagi-lagi Firli Bahuri Cs lolos dari sanksi etik. Dewas KPK menyatakan tidak cukup bukti setelah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Jauh sebelum kasus di atas, Firli Bahuri tetap lolos atas kasus yang berkaitan dengan kode etik juga, yaitu; 1. Pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah. Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada tahun 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini. 2. Kasus lain terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, pada tahun 2018. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli. 3. Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK. Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadapnya. 4. Pada 2022, saat Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut. (An)