Diduga Tahu Praktek Mafia Impor Gula, Kejagung Harus Periksa Mendag Zulhas!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023. Pasalnya, baru-baru ini pasca Kejagung menggeledah Kantor Kemendag, Zulhas menyebut kasus korupsi di kementeriannya tidak hanya soal minyak goreng hinnga gula. Dalam hal ini, untuk menemukan alat bukti lainnya, Kejagung mesti memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. "Saya kira ya, bisa saja dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan Kejagung mesti tak memandang bulu mengusut kasus ini," ujar ekonom Prof. Anthony Budiawan saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (7/10) sore. [caption id="attachment_521820" align="alignnone" width="709"] Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Hal inilah, menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) ini, menjadi tantangan Kejagung menemukan bukti apakah Mendag Zulhas terlibat dalam kasus ini. "Ya, Mendag Zulhas diduga keras mengetahui praktek mafia impor, termasuk gula, karena ini sudah berlangsung sangat lama, dan berlanjut terus. Tantangan Kejagung menemukan bukti apakah Mendag tahu dan membiarkan atau bahkan terlibat," beber Anthony. Kendati, Kejagung sebelumnya memastikan tidak akan memanggil Mendag Zulhas terkait penyidikan kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulhas. Sebab, kata dia, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri pada Juni 2022 lalu. "Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Ketut mengatakan, Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10). Hanya saja bukan ruang kerja Zulhas yang digeledah. "Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut. Diketahui, Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara. "Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10). (Wan)