Tangan Diborgol, KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!
Rizky Amin
Diperbarui
12 Oktober 2023 20:02 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Kamis (12/10) malam.
Pantauan Monitorindonesia.com, politikus Partai Nasional Demokrat itu tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.15WIB. Syahrul tampak digelandang sejumlah penyidik KPK saat tiba di pelataran gedung tersebut. Tampak pula ia diborgol. Dan mengenakan topi, masker putih, jaket kulit hitam, serta kemeja putih.
[caption id="attachment_571609" align="alignnone" width="767"] Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK, Kamis (12/10) malam[/caption]
Sedianya, Syahrul akan diperiksa pada hari Jum’at (13/10) besok dengan status sebagai tersangka. Adapun Syahrul sendiri sudah tiba di Jakarta dini hari tadi usai menjenguk sang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, KPK menetapkan Syahrul dan anak buahnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Selain Syahrul, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direkrut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sebelumnya, Syahrul berharap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya murni perkara hukum. "Bukan seperti mencari-cari kesalahan saja dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik,” harap Syahrul melaui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10).
“Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Syahrul disebut telah menikmati uang korupsi itu sekitar Rp13,9 miliar. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
3 jam yang lalu
Hukum
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
9 jam yang lalu
Hukum
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
10 jam yang lalu
Hukum
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
11 jam yang lalu