BPK Kecipratan Rp 40 Miliar Saksi Kunci Korupsi BTS Kominfo, Harus Diseret ke Pengadilan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 19:41 WIB
Jakarta, MI - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadikin diduga ikut serta menikmati uang korupsi pengadaan BTS di Kementrian Kominfo senilai Rp 40 Miliar. Berdasarkan fakta dipersidangan pada beberapa waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif memberikan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut sebagai perwakilan dari BPK lantaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G bermasalah. "Jika benar dia oknum perwakilan BPK, pecat dia dari jabatannya dengan tidak dihormat. Saya kira itu lebih fair apabila itu terkait dengan masalah penggunaan keuangan negara ini," ujar Prof Mudzakir kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Kamis (12/10). "Mister S ini segera untuk dipanggil dan diproses, kalau perlu dibawa ke Pengadilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dia harus fair terbuka lebar-lebarnya. Pejabat-pejabat yang terlibat juga menerimanya sebaiknya harus juga proses semuanya," timpal Prof. Mudzakir menegaskan. [caption id="attachment_531711" align="alignnone" width="687"] Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir[/caption] Diketahui, bahwa dalam fakta persidangan yang digelar beberapa hari yang lalu, kesaksian dari Irwan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan Anang kepada Sadikin melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Bahkan, JPU pun mencecar Windi tujuan eks Dirut Bakti memberikan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK. Namun, Windi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sadikin. “Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp.40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9) lalu. "Saya tidak tahu, Pak,” jawab Windi. Prof Mudzakir, melanjutkan bahwa didalam fakta dipersidangan sudah jelas pengakuan saksi yang sudah disumpah serta berkompeten dalam memberikan keterangan dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar mafia yang ada di tubuh BPK. "Mister S kunci pandora untuk membuka dana yang disetorkan kepada BPK, ini dana dari siapa? Karena kata kunci pembuka korupsi adalah sesungguhnya adalah BPK, tapi malah BPK disetorin dana Rp 40 miliar ini yang diduga untuk menutup kasus ini," jelas Prof. Mudzakir. "Saya kira ini, kalau penyidik itu serius begitu membukanya, akan lebih mudah. Karena akan ketahuan dari mana uang itu ada dan kemana uang itu mengalir follow to money," imbuh Prof. Mudzakri. (Wan) #Diduga BPK Kecipratan Rp 40 Miliar#Korupsi BTS Kominfo