Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 20:08 WIB
Jakarta, MI - Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Kasus ini telah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya. Edward Dia merupakan pihak swasta yang mengaku sebagai pengacara yang bisa mengamankan perkara BTS Kominfo. “Betul (Edward Hutahaean tersangka BTS Kominfo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (13/10). Nama Edward sepat disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/10) lalu. Galumbang menyebut Edward Hutahaean meminta uang 2 juta dolar AS terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini. Edward merupakan tersangka ke 13 dalam kasus ini. Sebelumnya Kejagung menetapkan 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan. Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. (An) #Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo