Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Oktober 2023 09:58 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli (SR) terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10). "Sabtu 14 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10). Selain penangkapan, kata Ketut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. [caption id="attachment_572275" align="aligncenter" width="300"] Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan kediaman SR di Surabaya.[/caption] Ketut mengatakan, setelah Sadikin diamankan, langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian Sadikin pun dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Ketut mengatakan penyidik menetapkan Sadikin sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 Oktober. "Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," kata Ketut. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," imbuhnya. Adapun Sadikin diduga telah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. "Peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," jelas Ketut. Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.