Korupsi Kementan: Memeras & Diperas!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 04:53 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga telah menggunakan ancaman untuk memeras bawahannya di jajaran Kementerian Pertanian. Ancaman yang digunakan adalah mutasi mereka ke unit kerja lain atau mengubah status jabatan mereka. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan salah satu cara yang digunakan oleh Syahrul untuk memeras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, Alex juga menyebut bahwa Syahrul memerintahkan dua bawahannya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dalam pelaksanaan aksinya tersebut. Uang itu dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa. “Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul pada setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ujar Alex. Menurut Alex, uang yang diberikan oleh bawahan-bawahan Syahrul berasal dari penggelembungan anggaran Kementan dan permintaan uang kepada vendor yang memenangkan proyek di Kementan. Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara berkala menyetorkan uang tersebut kepada Syahrul dalam bentuk mata uang asing dengan nilai antara 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat. “Setoran dilakukan secara rutin tiap bulan, menggunakan mata uang asing,” jelasnya. [caption id="attachment_571944" align="alignnone" width="787"] Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pakai rompi tahanan KPK, Jum'at (13/10) malam. (Foto: Doc MI)[/caption] Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syahrul Diperas? Belakangan terungkap bahwa pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo dkk untuk meredam penanganan perkara korupsi itu. Bahkan beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta. Kasus pemerasan ini ditangani Polda Metro Jaya. Per Jumat, 6 Oktober 2023, kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dkk naik ke penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). [caption id="attachment_570875" align="alignnone" width="698"] Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) (Foto: Istimewa)[/caption] Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan terhadap 6 orang, termasuk Mentan SYL. "Termasuk salah satunya menteri pertanian RI. Beliau dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau diminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10) lalu. Ade Safri menjelaskan pihaknya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. "Adapun tindak lanjut dari dumas yang diterima, selanjutnya dilakukan upaya-upaya atau langkah-langkah untuk memverifikasi dumas yang dimaksud," katanya. Pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan surat perintah pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud. Selanjutnya, tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. "Sehingga tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," katanya. Dalam penyelidikan ini, polisi memintai klarifikasi sejumlah pihak. Permintaan keterangan ini dilakukan sejak 24 Agustus-3 Oktober. "Terakhir tadi, bapak menteri pertanian sore tadi tiba di ruang pemeriksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi," katanya. Soal dugaan pemerasan ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa isu tidaklah benar. "Pertama memang kita memahami tentang beberapa informasi yang beredar. Apa yang menjadi isu sekarang kita harus pahami tapi kita menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). Firli pun menyinggung banyaknya pencatutan nama KPK beserta pimpinannya untuk hal melawan hukum. Dia kembali mengatakan isu pemerasan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak benar. "Saya tegaskan itu tidak benar," tegas Firli. Dia juga mengatakan tidak pernah melakukan hubungan dengan pihak yang beperkara di KPK. Dia mengatakan tidak pernah ada pemerasan dalam pengusutan korupsi di Kementan. "Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu, apalagi disebut dengan pemerasan. Saya katakan tidak pernah," tandasnya. (An)