Pasca Tangkap Sadikin, Kejagung Bidik BPK Terkait Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 15:34 WIB
Jakarta, MI - Setelah menangkap dan menahan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan keterlibatan tersangka baru itu di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Sadikin disebut terlibat dalam perkara dugaan pemufakatan jahat gratifikasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pendalaman dilakukan lantaran nama Sadikin sempat disebut dalam persidangan sebagai perwakilan BPK RI oleh terdakwa Windi Purnama. Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar yang merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama. "(Sadikin Rusli) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK sedang kita dalami," kata Ketut, Minggu (15/10). [caption id="attachment_572271" align="alignnone" width="1280"] Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok. Kejagung)[/caption] Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 3 November. Sadikin juga diduga secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dari terdakwa yaitu Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP). Adapun Kejagung juga melakukan pengembangan serta mendalami alat bukti yang disita terkait penetapan Sadikin ini sebagai tersangka ke 14. "Masih didalami dan kita kembangkan," tandas Ketut. Atas perbuatannya, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Daftar lengkap tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang 13. Edward Hutahaean 14. Sadikin Rusli (An)