Kejagung Kembali Jebloskan Bekas Dirjen Kemenperin Muhammad Khayam ke Rutan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 16:06 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam (MK) ke rumah tahanan (Rutan) pada Jum'at (13/10) kemarin. Ia menyandang status tersangka sejak 2 November 2022 lalu. Muhammad Khayam merupakan salah satu tersangka perka­ra korupsi impor adalah dugaan korupsi impor garam periode 2016-2022. Sebelumnya, ia terpaksa dikeluarkan dari rutan Kejagung karena masa penahanannya sudah habis Kini berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya bahwa, Muhammad Khayam segera dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan, bahwa penanganan perkara terhadap Muhammad Khayam ini memang sedikit lebih lambat dibanding perkara-perkara kesulitan yang lain. "Kenapa? Karena memang kebetulan khusus untuk perkara yang bersangkutan kami belum dinya­takan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti. Karena memang ada beberapa kekurangan yang harus kami lengkapi,” kata Kuntadi kemarin. Khayam disangka menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam yang menimbulkan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 2,05 triliun. “Sudah kita lakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum, dilimpah­kan ke persidangan,” jelas Kuntadi. Diketahui, bahwa Muhammad Khayam terjerat kasus korupsi kuota impor garam bersama dengan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Kepala Subdirektorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Yosi Afrianto (YA), dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Frederick Tony Tanduk (FTT). Penyidik Gedung Bundar juga menjerat Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan (ST/SW), dan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur Yoni (YN). Para tersangka dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)