KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 18:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendapati uang Rp 30 miliar dan 12 senpi ketika menggeledah rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum lama ini. Namun juga menemukan cek Bank BCA dengan nilai Rp 2 triliun. Cek itu ditemukan saat menggeledah rumah dinas eks Syahrul di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) lalu. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul. Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018. “Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud (cek Rp2 triliun)” kata Ali, Minggu (15/10). Namun cek tersebut masih terus didalami oleh KPK. Pendalaman dilakukan dengan mengkonfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada penerima dan pemberi cek, para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya. “Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tukas Ali. Diketahui, bahwa Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (13/10/2023). Selain politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, 2 pejabat Kementan juga ditahan yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan terdapat paksaan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap pejabat di Kementan diantaranya dengan mutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL. Sementara itu terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek Kementan. "Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US% 4.000 sampai dengan US$ 10.000," kata Alexander di Gedung KPK Kuningan, Jakarta. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaaan dari SYL yang dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. "Yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam masih terus dilakukan tim penyidik," jelasnya. Selain itu, penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH untuk ibadah umrah ke Tanah Suci dengan nilai miliaran. "Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," tandasnya. (An)