Lagi, Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Ditersangkakan, Direktur SDM Pertamina Cs Kapan Ya?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 22:40 WIB
Jakarta, MI - Lagi-lagi penerima uang tutup kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kejagung. Adalah Sadikin Rusli yang disebut-sebut sebagai oknum perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sadikin Rusli diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Irwan Hermawan (terdakwa) melalui tersangka Windi Purnama (WP). Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sadikin Rusli adalah salah satu dari 11 nama yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang juga tersangka dalam kasus ini. Tak hanya Sadikin Rusli saja yang jadi tersangka, tapi sebagian nama-nama yang disebutkan dalam BAP itu juga sudah dijebloskan ke Rutan Kejagung. Lantas bagaimana dengan yang belum ditersangkakan Kejagung. Yakni Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Erry Sugiharto dan kawan-kawan (Cs)? Erry Sugiharto sempat disebut oleh Irwan Hermawan dalam BAP-nya, bahwa ia diduga menerima Rp 10 miliar. Kepada penyidik Irwan Hermawan saat itu mengaku sempat mengumpulkan uang sebesar Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan penggarap proyek tersebut. Berikut rinciannya: Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 diduga menerima sejumlah Rp10.000.000.000 dari Irwan Hermawan. Kemudian pada Desember 2021 Irwan Hermawan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000. Anang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga telah didakwa. Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022. Kemudian, ada nama Nistra Yohan yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. Hingga saat ini masih diburu pihak Kejaksaan Agung. Sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa namun belum muncul juga di gedung bundar Kejagung. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Lalu, pada pertengahan 2022, nama Erry Sugiharto (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Tak hanya itu, juga ada Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022. Edward Hutahaean adalah salah satu tersangka yang sempat mengancam membludoser Kemenkominfo jika keinginannya tak dituruti. Kemudian ada pula nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022. Menpora Dito sudah diperiksa Kejagung dan dihadirkan dalam perisidangan, namun tetap membantah terima uang haram itu. Selain itu, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp 4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022. Walbertus juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap usai memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan. Terakhir, Sadikin Rusli diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40.000.000.000 pada pertengahan 2022. Sadikin merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Teruntuk Erry Sugiharto sempat diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (6/7/2023) lalu. Meski Erry telah membantah terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. Namun Kejagung memastikan penyidik akan terus mendalami 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengaku pihaknya tak akan berhenti mengusut kasus korupsi BTS meski seluruh tersangka dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan. “Masih kita pelajari berkasnya oleh Penuntut Umum. Kita menunggu perkembangan fakta persidangan,” ungkap Ketut dikutip pada Minggu (15/10). 14 Tersangka 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang 13. Edward Hutahaean 14. Sadikin Rusli Kejaksaan Agung (Kejagung) saat tengah mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinanan bakal ada tersangka baru lagi. (An)