KPK vs NasDem di Kasus Dugaan Korupsi Kementan: Siapa "Keok"?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 23:52 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan memicu Partai Nasional Demokrat (NasDem) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siapa "keok"? Partai Nasdem yang bermarkas di Gondangdia, Jakarta Pusat rupanya tidak terima adanya dugaan KPK bahwa hasil dari korupsi salah satu kadernya yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk kepentingan partai yang dinahkodai Surya Paloh itu. Adanya dugaan aliran uang korupsi ke NasDem itu mulanya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penahanan politikus NasDem itu sebagai tersangka korupsi di Kementan, Jumat (13/10). Alexander mengatakan KPK menemukan aliran uang korupsi SYL digunakan untuk kepentingan NasDem. "Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Atas tudingan ini, Partai NasDem mempertimbang melayangkan somasi kepada pimpinan KPK itu. "Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10). Sahroni mengaku, partainya merasa dirugikan dengan pernyataan KPK, khususnya Alexander. Pasalnya, informasi mengenai dugaan aliran dana itu disampaikan di ruang publik. "Sayang seribu sayang. Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK, yaitu Pak Alex Marwata," jelas Sahroni melanjutkan. Meski Sahroni menyatakan bahwa NasDem tetap mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan salah satu kadernya. Namun, pernyataan Marwata yang menyebut adanya dugaan aliran miliaran rupiah ke Nasdem atas perintah Syahrul Yasin Limpo, telah merusak citra partai NasDem. "Selama ini kami selalu dukung apa yang dilakukan atas kinerjanya KPK, kita selalu dukung apa yang dilakukan KPK, kita bangga ada KPK yang selama ini melakukan proses kerja dengan pencegahan yang luar biasa. Tapi kami juga enggak mau dilakukan seolah-olah partai kami adalah partai korup," tegas Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR. Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari mempertanyakan bukti aliran dana ke partainya. Anggota Komisi III DPR RI itu pun menilai menilai ada yang janggal terkait pernyataan Alexander Marwata soal aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. "Dan yang terakhir keterangan Alex Marwata yang juga janggal. Dalam keterangannya, Alex mengatakan sebagai bukti permulaan adalah penggunaan dana sebesar Rp 13,9 M," ungkap Tobas sapaan akrabnya. Tapi kemudian, kata dia, Alexander menambahkan bahwa selain itu penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan tim penyidik yang salah satunya soal aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem dalam jumlah yang tidak dirinci hanya disebut miliaran rupiah. "Alex menjelaskan suatu hal yang akan ditelusuri lebih lanjut, yang masih dicari-cari, tapi sudah diangkat ke publik," ujar Tobas. Dibalas KPK Bepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya yang telah menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan pasal tindak pidana pencucian uang akan mendalami aliran uang korupsi sang mantan menteri, termasuk dugaan yang mengalir ke NasDem. "Namun pada proses penyidikan tidak juga harus kami buka semuanya karena hasil penyidikan kami akan pertanggungjawabkan nanti pada saatnya di hadapan majelis hakim," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (14/10). Sementara itu itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa apa yang disampaikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh pihkanya. "Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/10). Alex menegaskan aliran uang diduga hasil korupsi SYL senilai miliaran rupiah ke Partai Nasdem merupakan hasil dari penyidikan. Ia mengatakan temuan tersebut sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers bukan pernyataan pribadi. "Saya mewakili pimpinan dan lembaga," tutupnya. Memeras dan Diperas Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga telah menggunakan ancaman untuk memeras bawahannya di jajaran Kementerian Pertanian. Ancaman yang digunakan adalah mutasi mereka ke unit kerja lain atau mengubah status jabatan mereka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan salah satu cara yang digunakan oleh Syahrul untuk memeras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, Alex juga menyebut bahwa Syahrul memerintahkan dua bawahannya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dalam pelaksanaan aksinya tersebut. Uang itu dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa. “Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul pada setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ujar Alex. Menurut Alex, uang yang diberikan oleh bawahan-bawahan Syahrul berasal dari penggelembungan anggaran Kementan dan permintaan uang kepada vendor yang memenangkan proyek di Kementan. Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara berkala menyetorkan uang tersebut kepada Syahrul dalam bentuk mata uang asing dengan nilai antara 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat. “Setoran dilakukan secara rutin tiap bulan, menggunakan mata uang asing,” jelasnya. Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Belakangan terungkap bahwa pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo dkk untuk meredam penanganan perkara korupsi itu. Bahkan beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta. Kasus pemerasan ini ditangani Polda Metro Jaya. Per Jumat, 6 Oktober 2023, kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dkk naik ke penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan terhadap 6 orang, termasuk Mentan SYL. “Termasuk salah satunya menteri pertanian RI. Beliau dimintai keterangan sebanyak 3 kali, hari ini yang ketiga kalinya beliau diminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10) lalu. Ade Safri menjelaskan pihaknya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. “Adapun tindak lanjut dari dumas yang diterima, selanjutnya dilakukan upaya-upaya atau langkah-langkah untuk memverifikasi dumas yang dimaksud,” katanya. Pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan surat perintah pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud. Selanjutnya, tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. “Sehingga tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” katanya. Dalam penyelidikan ini, polisi memintai klarifikasi sejumlah pihak. Permintaan keterangan ini dilakukan sejak 24 Agustus-3 Oktober. “Terakhir tadi, bapak menteri pertanian sore tadi tiba di ruang pemeriksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi,” katanya. Soal dugaan pemerasan ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa isu tidaklah benar. “Pertama memang kita memahami tentang beberapa informasi yang beredar. Apa yang menjadi isu sekarang kita harus pahami tapi kita menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). Firli pun menyinggung banyaknya pencatutan nama KPK beserta pimpinannya untuk hal melawan hukum. Dia kembali mengatakan isu pemerasan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak benar. “Saya tegaskan itu tidak benar,” tegas Firli. Dia juga mengatakan tidak pernah melakukan hubungan dengan pihak yang beperkara di KPK. Dia mengatakan tidak pernah ada pemerasan dalam pengusutan korupsi di Kementan. “Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu, apalagi disebut dengan pemerasan. Saya katakan tidak pernah,” pungkasnya. (An) #KPK vs NasDem