Upah Minimum 2024 Akan Naik!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 00:34 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan, upah minimum tahun 2024 akan naik. Diketahui pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024. Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023. Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemnaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha. "Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," ujar Anwar, di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10). Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia bilang, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan. "Besarannya ada lah. Masih kita hitung," ungkap Anwar. Pemerintah, tambah Anwar, akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan, baik dari berbagai pihak. Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi. "Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," katanya. Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. "Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," tukas Anwar. (An)