Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal Dibekingi APH, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 16:46 WIB
Jakarta, MI - Tambang Limestone dan Cadas ilegal di Desa Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah tiga tahun dibiarkan bebas beroperasi. Tambang itu diduga tidak memiliki izin dan dibekingi aparat penegak hukum (APH). Anggota Komisi III DPR RI Santoso begitu ia disapa Monitorindonesia.com, Rabu (18/10) menegaskan bahwa meski ada dugaan beking kuat terhadap tambang ilegal itu. Tetapi bagi dia, semua di mata hukum tetap sama dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tidak ada yang kebal hukum, kalau salah harus ditindak," katanya. Adapun lahan tambang yang memiliki luas sekitar 50 hektare itu berada tak jauh dari lokasi pabrik PT Indocement. Ada jutaan kubik limestone muda dan cadas yang telah dijual oleh pengusaha tidak mungkin tanpa beking dari aparat penegak hukum. Politikus Partai Demokrat (PD) itu pun meminta aparat penegak hukum agar menindak para pelaku mafia tambang diduga ilegal ini. "Kalau itu ilegal aparat penegak hukum harus segera menutup dan mempidanakan para pelaku," tegas Santoso. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor. "Jangan sampai selama ini ada keterlibatan Pemda Kabupaten Bogor dalam operasi tambang ilegal tersebut". "Libatkan pula Pemda setempat, apakah selama ini Pemda membiarkan tambang ilegal tersebut. Tidak melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait," tandas Santoso. (An)