Diduga Langgar Etik, Perekat Nusantara Laporkan Ketua MK Anwar Usman dan 9 Hakim

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 18:12 WIB
Jakarta, MI - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan 9 Hakim MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres. Sebab, Anwar inkonsisten dalam memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman juga mengadili dan memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga mengindikasikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua MK tersebut. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Adapun laporannya dapat di klik disini: LAPORAN DUGAAN PELAMGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI 2023 Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau sedang atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal itu termuat dalam Putusan MK No.90/PUU-XII/2023 yang dimohonkan mahasiswa bernam Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta. Dalam putusan itu, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menafsirkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (Wan) #Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman