Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Mafia Tambang Limestone dan Cadas di Bogor

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 16:33 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Santoso, meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian segera menutup dan menindak para pelaku mafia tambang limestone dan cadas yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal di Desa Lulut Nambo, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. "Kalau itu ilegal aparat penegak hukum harus segera menutup dan mempidanakan para pelaku," kata Santoso kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/10). Politikus Demokrat itu juga meminta polisi untuk memeriksa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor. Sebab, tambang limestone dan cadas telah tiga tahun dibiarkan bebas beroperasi. Kemudian, jangan sampai selama ini ada keterlibatan Pemda dalam operasi tambang ilegal tersebut. "Libatkan pula Pemda setempat, apakah selama ini Pemda membiarkan tambang ilegal tersebut. Tidak melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait," ujarnya. Meski ada dugaan beking kuat terhadap tambang ilegal itu, tegas dia, semua di mata hukum tetap sama dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tidak ada yang kebal hukum, kalau salah harus ditindak," tandasnya. Diketahui, tambang limestone dan cadas beroperasi di Lahan yang memiliki luas sekitar 50 hektare itu berada tak jauh dari lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (DI) #Mafia Tambang Limestone dan Cadas