Menko Airlangga Berharap Harga Minyak Goreng dan Kebutuhan Pokok Lainnya Stabil

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Januari 2022 21:08 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto berharap pada bulan Februari 2022 harga minyak goreng maupun harga kebutuhan pokok lainnya sudah merata atau stabil di seluruh daerah Indonesia. "Ada beberapa yang harganya masih tinggi. Kami cek, itu sedang menghabiskan stok. Diharapkan 1 Februari harganya bisa dicapai yang Rp14 ribu per liter untuk yang kemasan premium, kemudian Rp13.500 sederhana, dan yang curah Rp11.500," kata Menko Airlangga saat mengunjungi Pasar Raya 1 Salatiga, Jawa Tengah yang di dampingi oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sabtu (29/1/2022). "Dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, diharapkan per 1 Februari ini seluruhnya bisa dijalankan, dan tentu pemerintah punya satgas pangan untuk mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," sambungnya. Melihat antusiasme masyarakat, Airlangga mengatakan turun dan stabilnya harga kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat diharapkan masyarakat, terutama menjelang Lebaran. Oleh karena itu, selain minyak goreng harga kebutuhan pokok lain pun akan distabilkan. Adapun upaya menstabilkan harga minyak goreng ini akan terus dilakukan pemerintah. Selain lewat operasi pasar, pemerintah sebelumnya telah menyubsidi harga minyak goreng menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan mematok harga jual seharga Rp14 ribu per liter. Namun di pasaran, minyak goreng subsidi tersebut masih sulit didapat. Pada Kamis, 27 Januari 2022, pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi, minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari untuk memberi waktu untuk penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer. Demi menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO). Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp9.300 per kg dan Rp10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO). (Wawan)

Topik:

minyak goreng