Kenaikan UMP 2024 Dibahas Akhir Oktober

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 27 Oktober 2023 19:55 WIB
Ilustrasi Aksi Buruh (Foto : Antara)
Ilustrasi Aksi Buruh (Foto : Antara)

Jakarta, MI - Untuk menentukan rumus kenaikan upah minimum tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan kegiatan serap aspirasi.

Ia menyatakan bahwa pemenuhan aspirasi tersebut harus dilakukan sebelum 30 Oktober 2023.

Dalam kegiatan serap aspirasi, salah satu hal yang harus dilakukan adalah menemukan formula untuk kenaikan upah, yang pada gilirannya akan berdampak pada besarannya.

"Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," kata Ida saat ditemui usai peresmian Job Fair Nasional 2023 di Kemayoran, Jumat (27/10).

Lebih lanjut, Ida akan mengungkapkan hasil penilaian aspirasi di masa mendatang. Hasil ini akan digunakan untuk membuat formula kenaikan upah yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang telah diubah menjadi PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kami akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36 setelah aspirasi diserahkan," kata Ida.(Ran)

Topik:

ump umr buruh